Karya Ilmiah
Karya ilmiah lazim juga disebut karangan ilmiah. Lebih lanjut, Brotowidjoyo menjelaskan karangan ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar. Karya ilmiah dapat juga berarti tulisan yang didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/keilmiahannya (Susilo, M. Eko, 1995:11).
Karya ilmiah atau dalam bahasa Inggris (scientific paper) adalah laporan tertulis dan publikasi yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Terdapat berbagai jenis karangan ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya semua itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan.
Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah biasa dijadikan acuan (referensi) ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya. Isi (batang tubuh) sebuah karya ilmiah harus memenuhi syarat metode ilmiah. Menurut John Dewey ada 5 langkah pokok proses ilmiah, yaitu (1) mengenali dan merumuskan masalah, (2) menyusun kerangka berpikir dalam rangka penarikan hipotesis, (3) merumuskan hipotesis atau dugaan hasil sementara, (4) menguji hipotesis, dan (5) menarik kesimpulan.
Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah, seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Yang disebut terakhir umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis pakar-pakar dalam bidang tertentu yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian. Dalam beberapa hal, ketika mahasiswa melakukan praktikum, ia sebetulnya sedang melakukan verifikasi terhadap proses penelitian yang telah dikerjakan ilmuwan sebelumnya. Kegiatan praktikum didesain pula untuk melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.
Ciri Karya Ilmiah
Secara ringkas, ciri-ciri karya ilmiah dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Objektif.
Keobjektifan ini tampak pada setiap fakta dan data yang diungkapkan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, tidak dimanipulasi. Juga setiap pernyataan atau simpulan yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, siapa pun dapat mengecek (memvertifikasi) kebenaran dan keabsahannya.
2.Netral.
Kenetralan ini bisa terlihat pada setiap pernyataan atau penilaian bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu baik kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, pernyataan-pernyataan yang bersifat mengajak, membujuk, atau mempengaruhi pembaca perlu dihindarkan.
3.Sistematis.
Uraian yang terdapat pada karya ilmiah dikatakan sistematis apabila mengikuti pola pengembangan tertentu, misalnya pola urutan, klasifikasi, kausalitas, dan sebagainya. Dengan cara demkian, pembaca akan bisa mengikutinya dengan mudah alur uraiannya.
4.Logis.
Kelogisan ini bisa dilihat dari pola nalar yang digunakannya, pola nalar induktif atau deduktif. Kalau bermaksud menyimpulkan suatu fakta atau data digunakan pola induktif; sebaliknya, kalau bermaksud membuktikan suatu teori atau hipotesis digunakan pola deduktif.
5.Menyajikan Fakta (bukan emosi atau perasaan).
Setiap pernyataan, uraian, atau simpulan dalam karya ilmiah harus faktual, yaitu menyajikan fakta. Oleh karena itu, pernyataan atau ungkapan yang emosional (menggebu-gebu seperti orang berkampanye, perasaan sedih seperti orang berkabung, perasaan senang seperti orang mendapatkan hadiah, dan perasaan marah seperti orang bertengkar) hendaknya dihindarkan.
6. Tidak Pleonastis
Maksudnya kata-kata yang digunakan tidak berlebihan alias hemat. Kata-katanya jelas atau tidak berbelit- belit (langsung tepat menuju sasaran).
7. Bahasa yang digunakan adalah ragam formal.
Perbedaan Karya Ilmiah dengan Nonilmiah
Istilah karya ilmiah dan nonilmiah merupakan istilah yang sudah sangat lazim diketahui orang dalam dunia tulis-menulis. Berkaitan dengan istilah ini, ada juga sebagian ahli bahasa menyebutkan karya fiksi dan nonfiksi. Terlepas dari bervariasinya penamaan tersebut, hal yang sangat penting untuk diketahui adalah baik karya ilmiah maupun nonilmiah/fiksi dan nonfiksi atau apa pun namanya, kedua-keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
Perbedaan-perbedaan yang dimaksud dapat dicermati dari beberapa aspek. Pertama, karya ilmiah harus merupakan pembahasan suatu hasil penelitian (faktual objektif). Faktual objektif adalah adanya kesesuaian antara fakta dan objek yang diteliti. Kesesuaian ini harus dibuktikan dengan pengamatan atau observasi. Kedua, karya ilmiah bersifat metodis dan sistematis. Artinya, dalam pembahasan masalah digunakan metode atau cara-cara tertentu dengan langkah-langkah yang teratur dan terkontrol melalui proses pengidentifikasian masalah dan penentuan strategi. Ketiga, dalam pembahasannya, tulisan ilmiah menggunakan ragam bahasa ilmiah. Dengan kata lain, ia ditulis dengan menggunakan kode etik penulisan karya ilmiah. Perbedaan-perbedaan inilah yang dijadikan dasar para ahli bahasa dalam melakukan pengklasifikasian.
Selain karya ilmiah dan nonilmiah yang telah disebutkan di atas, terdapat juga karangan yang berbentuk semiilmiah/ilmiah populer. Sebagian ahli bahasa membedakan dengan tegas antara karangan semiilmiah ini dengan karangan ilmiah dan nonilmiah. Finoza (2005:193) menyebutkan bahwa karakteristik yang membedakan antara karangan semiilmiah, ilmiah, dan nonilmiah adalah pada pemakaian bahasa, struktur, dan kodifikasi karangan. Jika dalam karangan ilmiah digunakan bahasa yang khusus dalam di bidang ilmu tertentu, dalam karangan semiilmiah bahasa yang terlalu teknis tersebut sedapat mungkin dihindari. Dengan kata lain, karangan semiilmiah lebih mengutamakan pemakaian istilah-istilah umum daripada istilah-istilah khusus. Jika diperhatikan dari segi sistematika penulisan, karangan ilmiah menaati kaidah konvensi penulisan dengan kodifikasi secara ketat dan sistematis, sedangkan karangan semiilmiah agak longgar meskipun tetap sistematis. Dari segi bentuk, karangan ilmiah memiliki pendahuluan (preliminaris) yang tidak selalu terdapat pada karangan semiilmiah.
Berdasarkan karakteristik karangan ilmiah, semiilmiah, dan nonilmiah yang telah disebutkan di atas, yang tergolong dalam karangan ilmiah adalah laporan, makalah, skripsi, tesis, disertasi; yang tergolong karangan semiilmiah antara lain artikel, feature, kritik, esai, resensi; yang tergolong karangan nonilmiah adalah anekdot, dongeng, hikayat, cerpen, cerber, novel, roman, puisi, dan naskah drama.
Karya nonilmiah sangat bervariasi topik dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum. Karangan nonilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya nonformal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis. Karya nonilmiah bersifat (1) emotif: kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi, (2) persuasif: penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative, (3) deskriptif: pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif, dan (4) jika kritik adakalanya tanpa dukungan bukti.
Kamis, 14 April 2011
Tugas Softskill 5 Tulisan Ilmiah
Tulisan Ilmiah
Menulis karya ilmiah tidak sama dengan menulis tulisan popular. Menulis karya ilmiah mempunyai aturan-aturan dan teknik tertentu yang harus diikuti. Dalam dunia ilmiah kita ketahui bahwa ilmu dan pengetahuan didahului oleh ilmu dan pengetahuan sebelumnya, sehingga sebelum menulis tentu didahului dengan mengumpulkan informasi ilmu dan pengetahuan sebelumnya, sehingga menulis tidak dapat dipisahkan dengan membaca. Dalam dunia perpustakaan istilah pencarian informasi dikenal dengan penelusuran literatur. Maka beruntunglah pustakawan cukup mempunyai bekal dengan memiliki pengetahuan penelusuran literatur.
Menulis harus diawali dengan munculnya ide/gagasan tentang suatu topik. Ide/gagasan muncul bisa dari si penulis sendiri tetapi dapat juga atas permintaan. Gagasan atau ide dapat diciptakan oleh si calon penulis dengan cara membaca situasi/kondisi atau membaca-baca literatur. Selanjutnya adalah tergantung mengembangkan ide dan hasil penelusuran menjadi bermanfaat melalui suatu tulisan.
Tulisan karya ilmiah sama pentingnya dengan pelaksanaan penelitian karena hasil penelitian yang tidak dituangkan kedalam laporan atau bahkan diterbitkan orang tidak akan tahu apa yang telah dilakukan. Oleh karena itu menulis harus dipahami oleh orang yang membacanya. Menulis tulisan ilmiah yang efektif tidaklah mudah. Pada umumnya tulisan yang baik akan dapat dibaca dan dipahami oleh orang yang bukan bidangnya stsu orang yang baru mempelajarinya.
Maksud tulisan ini adalah menjelaskan tentang tata cara penulisan ilmiah bagi pustakawan dengan tujuan sebagai salah satu referensi untuk menulis karya ilmiah bagi peserta kursus pustakawan Setelah mengikuti diklat ini daharapkan ditindaklanjuti dengan memulai menulis, karena tanpa pengalaman menulis tidak dapat meningkatkan peran pustakawan sendiri.
1. Faktor-faktor Penting
Faktor-faktor penting dari sebuah tulisan ilmiah yang dapat dibaca dan dimanfaatkan oleh pembaca (masyarakat ilmiah/non ilmmiah) antara lain :
1. Kemampuan berbahasa tertulis : dengan menggunakan bahasa yang benar
2. Topiknya:
a. up to date dan atau
b. sesuai dengan keinginan dan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat pembaca,
c. memberikan solusi
d. bukan hasil karya orang lain/meniru bahkan menjiplak
3. Bahasanya mudah dimengerti oleh pembaca
4. Tata cara penulisan sesuai kaidah penulisan ilmiah dan konsisten
a. Penetapan judul
b. Penulisan kalimat
c. Penyusunan paragraf
d. Kesinambungan antar paragraf
5. Tujuan menulis
6. Pengumpulan data
7. Penelusuran
8. Penulisan sumber serta cara pengutipan:
Referensi yang digunakan tidak ketinggalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
2. Penyiapan Penulisan Ilmiah
Suatu tulisan ilmiah akan dibaca oleh orang lain, bahkan akan diguanakan sebagai acuan dalam sebuah penulisan. Dalam ilmu perpustakaan dikenal dengan istilah sitiran. Penggunaan sumber referensi tulisan orang berarti menyitir (citing), sedangkan tulisan yang digunakan sebagai acuan dinamakan disitir (Cited). Oleh sebab itu sebelum memulai menulis diperlukan persiapan terlebih dahulu, berikut adalah petunjuk penyiapan penulisan ilmiah:
1. Mengorganisir informasi:
Mengumpulkan seluruh karya atau informasi yang berkaitan dalam suatu map
2. Mengidentifikasi pembaca
Karya yang akan ditulis sangat ditentukan oleh tingkat pemahaman dan minat pembaca misalnya :
Tabel 1. TARGET PEMBACA TULISAN ILMIAH
JENIS TULISAN ILMIAH PEMBACA TARGET
Thesis Penguji Menilai hasil,
penilaian
Paper Referensi ilmiah – referensi publik Cek orisinalitas, kualitas, suitabel
Menyaring informasi
Proposal riset/penelitian Pengambil kebijakan penelitian Menilai kualitas dan kesesuaian dengan kegiatan
Artikel Populer Umum Diinformasikan kepada pembaca baru
untuk kesenangan
3. Menetapkan tujuan
Menentukan subjek, masalah khusus yang menjadi isue, apa yang telah dihasilkan pada karya terdahulu, metode apa yang akan digunakan untuk mencapai tujuan.
4. Membuat outline
Biasanya satu atau dua halaman akan merinci atau membagi item menjadi
item yang lebih kecil. Selain itu juga untuk menghindari overlaping isi
tulisan
5. Kejelasan
Tulisan yang tidak rapi, membingungkan, mengaburkan dan menyesatkan pembaca hampir pasti akan berdampak yang buruk pada masyarakat ilmiah
6. Kejujuran dan kepercayaan
Dengan membaca artikel yang ditulis diharapkan akan menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pemcacanya. Hindari istilah yang menyangatkan atau luar biasa.
7. Penyusunan draf pertama kemudian dikoreksi ulang selanjutnya penyelesaian akhir penulisan
3. Format karya tulis ilmiah adalah
i. Abstrak : Suatu abstrak disusun untuk keperluan pembaca atau pemakai, yang merupakan versi ringkas atau poin terpenting dari isi dokumen, sehingga akan membantu bagi pembaca/pemakai apakah suatu dokumen bernilai atau tidak bagi seseorang.
ii. Kata kunci (keywords)
iii. Pendahuluan : Bagian ini biasanya berisi latar belakang penulisan, tujuan penulisan atau menggambarkan apa yang akan disampaikan dalam tulisan, jelas, tidak terlalu berlebihan
iv. Bahan dan Metode ( apabila dalam penelitian )
v. Penutup atau Kesimpulan: Bagian ini merangkumkan pokok-pokok yang menarik dan bagian-bagian ini semestinya sudah muncul pada bagian isi.
vi. Daftar Pustaka / Referensi : berisi sumber rujukan yang digunakan dalam penulisan ilmiah tersebut. Ditulis dengan menggunakan format yang baik dan rinci serta standar sesuai dengan jenis dokumennya. Misalnya untuk jurnal berbeda dengan tesis atau laporan penelitian dsb.
vii. Tabel dan gambar
viii Gaya penulisan artikel pada jurnal ilmiah :
• Sistematika penulisan bab taat asas
• Artikel merupakan hasil penelitian
• Diikuti dengan gambar, tabel atau grafik
• Cara pengutipan mengikuti aturan baku
• Pencantuman nama penulis tanpa gelar diikuti dengan alamat penulis
• Abstrak berbahasa Inggris diikuti dengan kata kunci (keyword)
• Sumber acuan mutakhir dan lebih banyak jurnal
Menulis karya ilmiah tidak sama dengan menulis tulisan popular. Menulis karya ilmiah mempunyai aturan-aturan dan teknik tertentu yang harus diikuti. Dalam dunia ilmiah kita ketahui bahwa ilmu dan pengetahuan didahului oleh ilmu dan pengetahuan sebelumnya, sehingga sebelum menulis tentu didahului dengan mengumpulkan informasi ilmu dan pengetahuan sebelumnya, sehingga menulis tidak dapat dipisahkan dengan membaca. Dalam dunia perpustakaan istilah pencarian informasi dikenal dengan penelusuran literatur. Maka beruntunglah pustakawan cukup mempunyai bekal dengan memiliki pengetahuan penelusuran literatur.
Menulis harus diawali dengan munculnya ide/gagasan tentang suatu topik. Ide/gagasan muncul bisa dari si penulis sendiri tetapi dapat juga atas permintaan. Gagasan atau ide dapat diciptakan oleh si calon penulis dengan cara membaca situasi/kondisi atau membaca-baca literatur. Selanjutnya adalah tergantung mengembangkan ide dan hasil penelusuran menjadi bermanfaat melalui suatu tulisan.
Tulisan karya ilmiah sama pentingnya dengan pelaksanaan penelitian karena hasil penelitian yang tidak dituangkan kedalam laporan atau bahkan diterbitkan orang tidak akan tahu apa yang telah dilakukan. Oleh karena itu menulis harus dipahami oleh orang yang membacanya. Menulis tulisan ilmiah yang efektif tidaklah mudah. Pada umumnya tulisan yang baik akan dapat dibaca dan dipahami oleh orang yang bukan bidangnya stsu orang yang baru mempelajarinya.
Maksud tulisan ini adalah menjelaskan tentang tata cara penulisan ilmiah bagi pustakawan dengan tujuan sebagai salah satu referensi untuk menulis karya ilmiah bagi peserta kursus pustakawan Setelah mengikuti diklat ini daharapkan ditindaklanjuti dengan memulai menulis, karena tanpa pengalaman menulis tidak dapat meningkatkan peran pustakawan sendiri.
1. Faktor-faktor Penting
Faktor-faktor penting dari sebuah tulisan ilmiah yang dapat dibaca dan dimanfaatkan oleh pembaca (masyarakat ilmiah/non ilmmiah) antara lain :
1. Kemampuan berbahasa tertulis : dengan menggunakan bahasa yang benar
2. Topiknya:
a. up to date dan atau
b. sesuai dengan keinginan dan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat pembaca,
c. memberikan solusi
d. bukan hasil karya orang lain/meniru bahkan menjiplak
3. Bahasanya mudah dimengerti oleh pembaca
4. Tata cara penulisan sesuai kaidah penulisan ilmiah dan konsisten
a. Penetapan judul
b. Penulisan kalimat
c. Penyusunan paragraf
d. Kesinambungan antar paragraf
5. Tujuan menulis
6. Pengumpulan data
7. Penelusuran
8. Penulisan sumber serta cara pengutipan:
Referensi yang digunakan tidak ketinggalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
2. Penyiapan Penulisan Ilmiah
Suatu tulisan ilmiah akan dibaca oleh orang lain, bahkan akan diguanakan sebagai acuan dalam sebuah penulisan. Dalam ilmu perpustakaan dikenal dengan istilah sitiran. Penggunaan sumber referensi tulisan orang berarti menyitir (citing), sedangkan tulisan yang digunakan sebagai acuan dinamakan disitir (Cited). Oleh sebab itu sebelum memulai menulis diperlukan persiapan terlebih dahulu, berikut adalah petunjuk penyiapan penulisan ilmiah:
1. Mengorganisir informasi:
Mengumpulkan seluruh karya atau informasi yang berkaitan dalam suatu map
2. Mengidentifikasi pembaca
Karya yang akan ditulis sangat ditentukan oleh tingkat pemahaman dan minat pembaca misalnya :
Tabel 1. TARGET PEMBACA TULISAN ILMIAH
JENIS TULISAN ILMIAH PEMBACA TARGET
Thesis Penguji Menilai hasil,
penilaian
Paper Referensi ilmiah – referensi publik Cek orisinalitas, kualitas, suitabel
Menyaring informasi
Proposal riset/penelitian Pengambil kebijakan penelitian Menilai kualitas dan kesesuaian dengan kegiatan
Artikel Populer Umum Diinformasikan kepada pembaca baru
untuk kesenangan
3. Menetapkan tujuan
Menentukan subjek, masalah khusus yang menjadi isue, apa yang telah dihasilkan pada karya terdahulu, metode apa yang akan digunakan untuk mencapai tujuan.
4. Membuat outline
Biasanya satu atau dua halaman akan merinci atau membagi item menjadi
item yang lebih kecil. Selain itu juga untuk menghindari overlaping isi
tulisan
5. Kejelasan
Tulisan yang tidak rapi, membingungkan, mengaburkan dan menyesatkan pembaca hampir pasti akan berdampak yang buruk pada masyarakat ilmiah
6. Kejujuran dan kepercayaan
Dengan membaca artikel yang ditulis diharapkan akan menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pemcacanya. Hindari istilah yang menyangatkan atau luar biasa.
7. Penyusunan draf pertama kemudian dikoreksi ulang selanjutnya penyelesaian akhir penulisan
3. Format karya tulis ilmiah adalah
i. Abstrak : Suatu abstrak disusun untuk keperluan pembaca atau pemakai, yang merupakan versi ringkas atau poin terpenting dari isi dokumen, sehingga akan membantu bagi pembaca/pemakai apakah suatu dokumen bernilai atau tidak bagi seseorang.
ii. Kata kunci (keywords)
iii. Pendahuluan : Bagian ini biasanya berisi latar belakang penulisan, tujuan penulisan atau menggambarkan apa yang akan disampaikan dalam tulisan, jelas, tidak terlalu berlebihan
iv. Bahan dan Metode ( apabila dalam penelitian )
v. Penutup atau Kesimpulan: Bagian ini merangkumkan pokok-pokok yang menarik dan bagian-bagian ini semestinya sudah muncul pada bagian isi.
vi. Daftar Pustaka / Referensi : berisi sumber rujukan yang digunakan dalam penulisan ilmiah tersebut. Ditulis dengan menggunakan format yang baik dan rinci serta standar sesuai dengan jenis dokumennya. Misalnya untuk jurnal berbeda dengan tesis atau laporan penelitian dsb.
vii. Tabel dan gambar
viii Gaya penulisan artikel pada jurnal ilmiah :
• Sistematika penulisan bab taat asas
• Artikel merupakan hasil penelitian
• Diikuti dengan gambar, tabel atau grafik
• Cara pengutipan mengikuti aturan baku
• Pencantuman nama penulis tanpa gelar diikuti dengan alamat penulis
• Abstrak berbahasa Inggris diikuti dengan kata kunci (keyword)
• Sumber acuan mutakhir dan lebih banyak jurnal
Tugas Softskill 3 Silogisme
Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposisi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan).
Silogisme terdiri dari ; Silogisme Katagorik, Silogisme Hipotetik dan Silogisme Disyungtif.
a. Silogisme Katagorik
Silogisme Katagorik adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan katagorik. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan dengan premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan diantara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).
Contoh :
Semua Tanaman membutuhkan air (premis mayor)
……………….M……………..P
Akasia adalah Tanaman (premis minor)
….S……………………..M
Akasia membutuhkan air (konklusi)
….S……………..P
(S = Subjek, P = Predikat, dan M = Middle term)
- Hukum-hukum Silogisme Katagorik
Apabila dalam satu premis partikular, kesimpulan harus parti¬kular juga, seperti:
Semua yang halal dimakan menyehatkan
Sebagian makanan tidak menyehatkan,
Jadi Sebagian makanan tidak halal dimakan
(Kesimpulan tidak boleh: Semua makanan tidak halal
dimakan).
Apabila salah satu premis negatif, kesimpulan harus negatif juga, seperti:
Semua korupsi tidak disenangi.
Sebagian pejabat adalah korupsi, jadi
Sebagian pejabat tidak disenangi.
(Kesimpulan tidak boleh: Sebagian pejabat disenangi)
Dari dua premis yang sama-sama partikular tidak sah diambil kesimpulan.
Beberapa politikus tidak jujur.
Banyak cendekiawan adalah politikus, jadi:
Banyak cendekiawan tidak jujur.
Jadi: Beberapa pedagang adalah kikir. Kesimpulan yang diturunkan
dari premis partikular tidak pernah menghasilkan kebenaran yang pasti, oleh karena itu kesimpulan seperti:
Sebagian besar pelaut dapat menganyam tali secara bai
Hasan adalah pelaut, jadi:
Kemungkinan besar Hasan dapat menganyam tali secara baik
adalah tidak sah.
Sembilan puluh persen pedagang pasar Johar juju Kumar adalah pedagang pasar Johar, jadi: Sembilan puluh persen Kumar adalah jujur
1) Dari dua premis yang sama-sama negatit, lidak men kesimpulan apa pun, karena tidak ada mata rantai ya hubungkan kedua proposisi premisnya. Kesimpul diambil bila sedikitnya salah satu premisnya positif. Kesimpulan yang ditarik dari dua premis negatif adalah tidak sah.
Kerbau bukan bunga mawar.
Kucing bukan bunga mawar.
….. (Tidak ada kesimpulan) Tidak satu pun drama yang baik mudah dipertunjukk Tidak satu pun drama Shakespeare mudah dipertunju Jadi: Semua drama Shakespeare adalah baik. (Kesimpulan tidak sah)
2) Paling tidak salah satu dari term penengah haru: (mencakup). Dari dua premis yang term penengahnya tidak ten menghasilkan kesimpulan yang salah, seperti:
Semua ikan berdarah dingin.
Binatang ini berdarah dingin
Jadi: Binatang ini adalah ikan.
(Padahal bisa juga binatang melata)
3) Term-predikat dalam kesimpulan harus konsisten dengan term redikat yang ada pada premisnya. Bila tidak, kesimpulan lenjadi salah, seperti
Kerbau adalah binatang.
Kambing bukan kerbau.
Jadi: Kambing bukan binatang.
(‘Binatang’ pada konklusi merupakan term negatif sedang-
kan pada premis adalah positif)
4) Term penengah harus bermakna sama, baik dalam premis layor maupun premis minor. Bila term penengah bermakna mda kesimpulan menjadi lain, seperti:
Bulan itu bersinar di langit.
Januari adalah bulan.
Jadi: Januari bersinar di langit.
(Bulan pada premis minor adalah nama dari ukuran waktu
yang panjangnya 31 hari, sedangkan pada premis mayor
berarti planet yang mengelilingi bumi).
5) Silogisme harus terdiri tiga term, yaitu term subjek, preidkat, dan term menengah ( middle term ), begitu juga jika terdiri dari dua atau lebih dari tiga term tidak bisa diturunkan komklsinya.
- Absah dan Benar
Dalam membicarakan silogisme mengenal dua istilah yaitu absah dan benar.
Absah (valid) berkaitan dengan prosedur penyimpi apakah pengambilan konklusi sesuai dengan patokan atau tidak. Dikatakan valid apabila sesuai dengan patokan di atas dan dan tidak valid bila sebaliknya.
Benar berkaitan dengan proposisi dalam silogisme itu, 2 didukung atau sesuai dengan fakta atau tidak. Bila sesuai fakta, proposisi itu benar, bila tidak ia salah.
Keabsahan dan kebenaran dalam silogisme merupakan satuan yang tidak bisa dipisahkan, untuk mendapatkan yang sah dan benar. Hanya konklusi dari premis yang benar prosedur yang sah konklusi itu dapat diakui. Mengapa demikian Karena bisa terjadi: dari premis salah dan prosedur valid menghasilkan konklusi yang benar, demikian juga dari premis salah dan prosedur invalid dihasilkan konklusi benar.
Variasi-variasinya adalah sebagai berikut:
1. Prosedur valid, premis salah dan konklusi benar.
Semua yang baik itu haram. (salah)
Semua yang memabukkan itu baik. (salah)
Jadi: Semua yang memabukkan itu haram. (benar)
2. Prosedur invalid (tak sah) premis benar konklusi salah
Plato adalah filosof. (benar)
Aristoteles bukan Plato. (benar)
Jadi: Aristoteles bukan filosof (salah)
3. Prosedur invalid, premis salah konklusi benar.
Sebagian politikus adalah tetumbuhan. (salah)
Sebagian manusia adalah tetumbuhan. (salah)
Jadi: Sebagian manusia adalah politikus (benar)
4. Prosedur valid premis salah dan konklusi salah.
Semua yang keras tidak berguna. (salah)
Adonan roti adalah keras. (salah)
Jadi: Adonan roti tidak berguna (salah)
b. Silogisme Hipotetik
Silogisme Hipotetik adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik.
Ada 4 (empat) macam tipe silogisme hipotetik:
1. Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent, seperti:
Jika hujan, saya naik becak.
Sekarang hujan.
Jadi saya naik becak.
2. Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagiar konsekuennya, seperti:
Bila hujan, bumi akan basah.
Sekarang bumi telah basah.
Jadi hujan telah turun.
3. Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari antecedent, seperti:
Jika politik pemerintah dilaksanakan dengan paksa, maka
kegelisahan akan timbul.
Politik pemerintahan tidak dilaksanakan dengan paksa,
Jadi kegelisahan tidak akan timbul.
4. Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari bagian konsekuennya, seperti:
Bila mahasiswa turun ke jalanan, pihak penguasa akan gelisah Pihak penguasa tidak gelisah.
Jadi mahasiswa tidak turun ke jalanan.
Hukum-hukum Silogisme Hipotetik
Mengambil konklusi dari silogisme hipotetik jauh lebih mudah dibanding dengan silogisme kategorik. Tetapi yang penting di sini dalah menentukan ‘kebenaran konklusinya bila premis-premisnya merupakan pernyataan yang benar.
Bila antecedent kita lambangkan dengan A dan konsekuen .engan B, jadwal hukum silogisme hipotetik adalah:
1) Bila A terlaksana maka B juga terlaksana.
2) Bila A tidak terlaksana maka B tidak terlaksana. (tidak sah = salah)
3) Bila B terlaksana, maka A terlaksana. (tidak sah = salah)
4) Bila B tidak terlaksana maka A tidak terlaksana.
Kebenaran hukum di atas menjadi jelas dengan penyelidikan
berikut:
Bila terjadi peperangan harga bahan makanan membubung tinggi
Nah, peperangan terjadi.
Jadi harga bahan makanan membubung tinggi.( benar = terlaksana)
Benar karena mempunyai hubungan yang diakui kebenarannya
Bila terjadi peperangan harga bahan makanan membubung tinggi
Nah, peperangan terjadi.
Jadi harga bahan makanan tidak membubung tinggi (tidak sah = salah)
Tidak sah karena kenaikan harga bahan makanan bisa disebabkan oleh sebab atau faktor lain.
c. Silogisme Disyungtif
Silogisme Disyungtif adalah silogisme yang premis mayornya keputusan disyungtif sedangkan premis minornya kategorik yang mengakui atau mengingkari salah satu alternatif yang disebut oleh premis mayor.
Seperti pada silogisme hipotetik istilah premis mayor dan premis minor adalah secara analog bukan yang semestinya.
Silogisme ini ada dua macam, silogisme disyungtif dalam arti
sempit dan silogisme disyungtif dalam arti luas. Silogisme disyungtif
dalam arti sempit mayornya mempunyai alternatif kontradiktif,
seperti:
la lulus atau tidak lulus.
Ternyata ia lulus, jadi
la bukan tidak lulus.
Silogisme disyungtif dalam arti luas premis mayomya mempunyai alternatif bukan kontradiktif, seperti:
Hasan di rumah atau di pasar.
Ternyata tidak di rumah.
Jadi di pasar.
Silogisme disyungtif dalam arti sempit maupun arti iuas mempunyai dua tipe yaitu:
1) Premis minornya mengingkari salah satu alternatif, konklusi-nya adalah mengakui alternatif yang lain, seperti:
la berada di luar atau di dalam.
Ternyata tidak berada di luar.
Jadi ia berada di dalam.
Ia berada di luar atau di dalam.
temyata tidak berada di dalam.
Jadi ia berada di luar.
2) Premis minor mengakui salah satu alternatif, kesimpulannya adalah mengingkari alternatif yang lain, seperti:
Budi di masjid atau di sekolah.
la berada di masjid.
Jadi ia tidak berada di sekolah.
Budi di masjid atau di sekolah.
la berada di sekolah.
Jadi ia tidak berada di masjid.
Hukum-hukum Silogisme Disyungtif
1. Silogisme disyungtif dalam arti sempit, konklusi yang dihasilkan selalu benar, apabila prosedur penyimpulannya valid, seperti :
Hasan berbaju putih atau tidak putih.
Ternyata berbaju putih.
Jadi ia bukan tidak berbaju putih.
Hasan berbaju putih atau tidak putih.
Ternyata ia tidak berbaju putih.
Jadi ia berbaju non-putih.
2. Silogisme disyungtif dalam arti luas, kebenaran koi adalah sebagai berikut:
a. Bila premis minor mengakui salah satu alterna konklusinya sah (benar), seperti:
Budi menjadi guru atau pelaut.
la adalah guru.
Jadi bukan pelaut
Budi menjadi guru atau pelaut.
la adalah pelaut.
Jadi bukan guru
b. Bila premis minor mengingkari salah satu a konklusinya tidak sah (salah), seperti:
Penjahat itu lari ke Solo atau ke Yogya.
Ternyata tidak lari ke Yogya.
Jadi ia lari ke Solo. (Bisa jadi ia lari ke kota lain).
Budi menjadi guru atau pelaut.
Ternyata ia bukan pelaut.
Jadi ia guru. (Bisa j’adi ia seorang pedagang).
2.3. Generalisasi
Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual (khusus) menuju kesimpulan umum yang mengikat selutuh fenomena sejenis dengan fenomena individual yang diselidiki.
Macam-macam Generalisasi :
(1) Generalisasi sempurna adalah generalisasi di mana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Misalnya setelah kita memperhatikan jumlah hari pada setiap bulan tahun Masehi kemudian disimpulkan bahwa:
Semua bulan Masehi mempunyai hari tidak lebih dari 31.
Dalam penyim¬pulan ini, keseluruhan fenomena yaitu jumlah hari pada setiap bulan kita selidiki tanpa ada yang kita tinggalkan.
Generalisasi macam ini memberikan kesimpulan amat kuat
dan tidak dapat diserang. Tetapi tentu saja tidak praktis dan
tidak ekonomis.
(2) Generalisasi tidak sempurna yaitu generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.
Misalnya setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia bahwa mereka adalah manusia yang suka bergotong-royong, kemu¬dian kita simpulkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka bergotong-royong, maka penyimpulan ini adalah generalisasi tidak sempurna.
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposisi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan).
Silogisme terdiri dari ; Silogisme Katagorik, Silogisme Hipotetik dan Silogisme Disyungtif.
a. Silogisme Katagorik
Silogisme Katagorik adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan katagorik. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan dengan premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan diantara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).
Contoh :
Semua Tanaman membutuhkan air (premis mayor)
……………….M……………..P
Akasia adalah Tanaman (premis minor)
….S……………………..M
Akasia membutuhkan air (konklusi)
….S……………..P
(S = Subjek, P = Predikat, dan M = Middle term)
- Hukum-hukum Silogisme Katagorik
Apabila dalam satu premis partikular, kesimpulan harus parti¬kular juga, seperti:
Semua yang halal dimakan menyehatkan
Sebagian makanan tidak menyehatkan,
Jadi Sebagian makanan tidak halal dimakan
(Kesimpulan tidak boleh: Semua makanan tidak halal
dimakan).
Apabila salah satu premis negatif, kesimpulan harus negatif juga, seperti:
Semua korupsi tidak disenangi.
Sebagian pejabat adalah korupsi, jadi
Sebagian pejabat tidak disenangi.
(Kesimpulan tidak boleh: Sebagian pejabat disenangi)
Dari dua premis yang sama-sama partikular tidak sah diambil kesimpulan.
Beberapa politikus tidak jujur.
Banyak cendekiawan adalah politikus, jadi:
Banyak cendekiawan tidak jujur.
Jadi: Beberapa pedagang adalah kikir. Kesimpulan yang diturunkan
dari premis partikular tidak pernah menghasilkan kebenaran yang pasti, oleh karena itu kesimpulan seperti:
Sebagian besar pelaut dapat menganyam tali secara bai
Hasan adalah pelaut, jadi:
Kemungkinan besar Hasan dapat menganyam tali secara baik
adalah tidak sah.
Sembilan puluh persen pedagang pasar Johar juju Kumar adalah pedagang pasar Johar, jadi: Sembilan puluh persen Kumar adalah jujur
1) Dari dua premis yang sama-sama negatit, lidak men kesimpulan apa pun, karena tidak ada mata rantai ya hubungkan kedua proposisi premisnya. Kesimpul diambil bila sedikitnya salah satu premisnya positif. Kesimpulan yang ditarik dari dua premis negatif adalah tidak sah.
Kerbau bukan bunga mawar.
Kucing bukan bunga mawar.
….. (Tidak ada kesimpulan) Tidak satu pun drama yang baik mudah dipertunjukk Tidak satu pun drama Shakespeare mudah dipertunju Jadi: Semua drama Shakespeare adalah baik. (Kesimpulan tidak sah)
2) Paling tidak salah satu dari term penengah haru: (mencakup). Dari dua premis yang term penengahnya tidak ten menghasilkan kesimpulan yang salah, seperti:
Semua ikan berdarah dingin.
Binatang ini berdarah dingin
Jadi: Binatang ini adalah ikan.
(Padahal bisa juga binatang melata)
3) Term-predikat dalam kesimpulan harus konsisten dengan term redikat yang ada pada premisnya. Bila tidak, kesimpulan lenjadi salah, seperti
Kerbau adalah binatang.
Kambing bukan kerbau.
Jadi: Kambing bukan binatang.
(‘Binatang’ pada konklusi merupakan term negatif sedang-
kan pada premis adalah positif)
4) Term penengah harus bermakna sama, baik dalam premis layor maupun premis minor. Bila term penengah bermakna mda kesimpulan menjadi lain, seperti:
Bulan itu bersinar di langit.
Januari adalah bulan.
Jadi: Januari bersinar di langit.
(Bulan pada premis minor adalah nama dari ukuran waktu
yang panjangnya 31 hari, sedangkan pada premis mayor
berarti planet yang mengelilingi bumi).
5) Silogisme harus terdiri tiga term, yaitu term subjek, preidkat, dan term menengah ( middle term ), begitu juga jika terdiri dari dua atau lebih dari tiga term tidak bisa diturunkan komklsinya.
- Absah dan Benar
Dalam membicarakan silogisme mengenal dua istilah yaitu absah dan benar.
Absah (valid) berkaitan dengan prosedur penyimpi apakah pengambilan konklusi sesuai dengan patokan atau tidak. Dikatakan valid apabila sesuai dengan patokan di atas dan dan tidak valid bila sebaliknya.
Benar berkaitan dengan proposisi dalam silogisme itu, 2 didukung atau sesuai dengan fakta atau tidak. Bila sesuai fakta, proposisi itu benar, bila tidak ia salah.
Keabsahan dan kebenaran dalam silogisme merupakan satuan yang tidak bisa dipisahkan, untuk mendapatkan yang sah dan benar. Hanya konklusi dari premis yang benar prosedur yang sah konklusi itu dapat diakui. Mengapa demikian Karena bisa terjadi: dari premis salah dan prosedur valid menghasilkan konklusi yang benar, demikian juga dari premis salah dan prosedur invalid dihasilkan konklusi benar.
Variasi-variasinya adalah sebagai berikut:
1. Prosedur valid, premis salah dan konklusi benar.
Semua yang baik itu haram. (salah)
Semua yang memabukkan itu baik. (salah)
Jadi: Semua yang memabukkan itu haram. (benar)
2. Prosedur invalid (tak sah) premis benar konklusi salah
Plato adalah filosof. (benar)
Aristoteles bukan Plato. (benar)
Jadi: Aristoteles bukan filosof (salah)
3. Prosedur invalid, premis salah konklusi benar.
Sebagian politikus adalah tetumbuhan. (salah)
Sebagian manusia adalah tetumbuhan. (salah)
Jadi: Sebagian manusia adalah politikus (benar)
4. Prosedur valid premis salah dan konklusi salah.
Semua yang keras tidak berguna. (salah)
Adonan roti adalah keras. (salah)
Jadi: Adonan roti tidak berguna (salah)
b. Silogisme Hipotetik
Silogisme Hipotetik adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik.
Ada 4 (empat) macam tipe silogisme hipotetik:
1. Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent, seperti:
Jika hujan, saya naik becak.
Sekarang hujan.
Jadi saya naik becak.
2. Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagiar konsekuennya, seperti:
Bila hujan, bumi akan basah.
Sekarang bumi telah basah.
Jadi hujan telah turun.
3. Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari antecedent, seperti:
Jika politik pemerintah dilaksanakan dengan paksa, maka
kegelisahan akan timbul.
Politik pemerintahan tidak dilaksanakan dengan paksa,
Jadi kegelisahan tidak akan timbul.
4. Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari bagian konsekuennya, seperti:
Bila mahasiswa turun ke jalanan, pihak penguasa akan gelisah Pihak penguasa tidak gelisah.
Jadi mahasiswa tidak turun ke jalanan.
Hukum-hukum Silogisme Hipotetik
Mengambil konklusi dari silogisme hipotetik jauh lebih mudah dibanding dengan silogisme kategorik. Tetapi yang penting di sini dalah menentukan ‘kebenaran konklusinya bila premis-premisnya merupakan pernyataan yang benar.
Bila antecedent kita lambangkan dengan A dan konsekuen .engan B, jadwal hukum silogisme hipotetik adalah:
1) Bila A terlaksana maka B juga terlaksana.
2) Bila A tidak terlaksana maka B tidak terlaksana. (tidak sah = salah)
3) Bila B terlaksana, maka A terlaksana. (tidak sah = salah)
4) Bila B tidak terlaksana maka A tidak terlaksana.
Kebenaran hukum di atas menjadi jelas dengan penyelidikan
berikut:
Bila terjadi peperangan harga bahan makanan membubung tinggi
Nah, peperangan terjadi.
Jadi harga bahan makanan membubung tinggi.( benar = terlaksana)
Benar karena mempunyai hubungan yang diakui kebenarannya
Bila terjadi peperangan harga bahan makanan membubung tinggi
Nah, peperangan terjadi.
Jadi harga bahan makanan tidak membubung tinggi (tidak sah = salah)
Tidak sah karena kenaikan harga bahan makanan bisa disebabkan oleh sebab atau faktor lain.
c. Silogisme Disyungtif
Silogisme Disyungtif adalah silogisme yang premis mayornya keputusan disyungtif sedangkan premis minornya kategorik yang mengakui atau mengingkari salah satu alternatif yang disebut oleh premis mayor.
Seperti pada silogisme hipotetik istilah premis mayor dan premis minor adalah secara analog bukan yang semestinya.
Silogisme ini ada dua macam, silogisme disyungtif dalam arti
sempit dan silogisme disyungtif dalam arti luas. Silogisme disyungtif
dalam arti sempit mayornya mempunyai alternatif kontradiktif,
seperti:
la lulus atau tidak lulus.
Ternyata ia lulus, jadi
la bukan tidak lulus.
Silogisme disyungtif dalam arti luas premis mayomya mempunyai alternatif bukan kontradiktif, seperti:
Hasan di rumah atau di pasar.
Ternyata tidak di rumah.
Jadi di pasar.
Silogisme disyungtif dalam arti sempit maupun arti iuas mempunyai dua tipe yaitu:
1) Premis minornya mengingkari salah satu alternatif, konklusi-nya adalah mengakui alternatif yang lain, seperti:
la berada di luar atau di dalam.
Ternyata tidak berada di luar.
Jadi ia berada di dalam.
Ia berada di luar atau di dalam.
temyata tidak berada di dalam.
Jadi ia berada di luar.
2) Premis minor mengakui salah satu alternatif, kesimpulannya adalah mengingkari alternatif yang lain, seperti:
Budi di masjid atau di sekolah.
la berada di masjid.
Jadi ia tidak berada di sekolah.
Budi di masjid atau di sekolah.
la berada di sekolah.
Jadi ia tidak berada di masjid.
Hukum-hukum Silogisme Disyungtif
1. Silogisme disyungtif dalam arti sempit, konklusi yang dihasilkan selalu benar, apabila prosedur penyimpulannya valid, seperti :
Hasan berbaju putih atau tidak putih.
Ternyata berbaju putih.
Jadi ia bukan tidak berbaju putih.
Hasan berbaju putih atau tidak putih.
Ternyata ia tidak berbaju putih.
Jadi ia berbaju non-putih.
2. Silogisme disyungtif dalam arti luas, kebenaran koi adalah sebagai berikut:
a. Bila premis minor mengakui salah satu alterna konklusinya sah (benar), seperti:
Budi menjadi guru atau pelaut.
la adalah guru.
Jadi bukan pelaut
Budi menjadi guru atau pelaut.
la adalah pelaut.
Jadi bukan guru
b. Bila premis minor mengingkari salah satu a konklusinya tidak sah (salah), seperti:
Penjahat itu lari ke Solo atau ke Yogya.
Ternyata tidak lari ke Yogya.
Jadi ia lari ke Solo. (Bisa jadi ia lari ke kota lain).
Budi menjadi guru atau pelaut.
Ternyata ia bukan pelaut.
Jadi ia guru. (Bisa j’adi ia seorang pedagang).
2.3. Generalisasi
Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual (khusus) menuju kesimpulan umum yang mengikat selutuh fenomena sejenis dengan fenomena individual yang diselidiki.
Macam-macam Generalisasi :
(1) Generalisasi sempurna adalah generalisasi di mana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Misalnya setelah kita memperhatikan jumlah hari pada setiap bulan tahun Masehi kemudian disimpulkan bahwa:
Semua bulan Masehi mempunyai hari tidak lebih dari 31.
Dalam penyim¬pulan ini, keseluruhan fenomena yaitu jumlah hari pada setiap bulan kita selidiki tanpa ada yang kita tinggalkan.
Generalisasi macam ini memberikan kesimpulan amat kuat
dan tidak dapat diserang. Tetapi tentu saja tidak praktis dan
tidak ekonomis.
(2) Generalisasi tidak sempurna yaitu generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.
Misalnya setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia bahwa mereka adalah manusia yang suka bergotong-royong, kemu¬dian kita simpulkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka bergotong-royong, maka penyimpulan ini adalah generalisasi tidak sempurna.
Sabtu, 09 April 2011
Tugas Komputer Lembaga Keuangan Perbankan valuta asing
Tugas Komputer Lembaga Keuangan Perbankan
Nama : Abbi Noto
NPM : 11208354
Kelas : 3 EA 11
Karakteristik perdagangan valuta asing
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter) sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa "tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi". Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
6 Peringkat Teratas Mata Uang Yang Diperdagangkan
Peringkat Mata uang ISO 4217 Kode
Simbol
1 United States dollar
USD
$
2 Eurozone euro
EUR
€
3 Japanese yen
JPY
¥
4 British pound sterling
GBP
£
5 Swiss franc
CHF
-
6 Australian dollar
AUD
$
Pusat perdagangan utama adalah di London, New York, Tokyo dan Singapura namun bank-bank diseluruh dunia menjadi pesertanya. Perdagangan valuta asing terjadi sepanjang hari. Apabila pasar Asia berakhir maka pasar Eropa mulai dibuka dan pada saat pasar Eropa berakhir maka pasar Amerika dimulai dan kembali lagi ke pasar Asia, terkecuali di akhir pekan.
Sangat sedikit atau bahkan tidak ada "perdagangan orang dalam" atau informasi "orang dalam" (Insider trading) yang terjadi dalam pasar valuta asing. Fluktuasi kurs nilai tukar mata uang biasanya disebabkan oleh gejolak aktual moneter sebagaimana juga halnya dengan ekspektasi pasar terhadap gejolak moneter yang disebabkan oleh perubahan dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), inflasi, suku bunga, rancangan anggaran dan defisit perdagangan atau surplus perdagangan, penggabungan dan akuisisi serta kondisi makro ekonomi lainnya. Berita utama selalu dipublikasikan untuk umum, sehingga banyak orang dapat mengakses berita tersebut pada saat yang bersamaan. Namun bank yang besar memiliki nilai lebih yang penting yaitu mereka dapat melihat arus pergerakan "pesanan" mata uang dari nasabahnya.
Mata uang diperdagangkan satu sama lainnya dan setiap pasangan mata uang merupakan suatu produk tersendiri seperti misalnya EUR/USD, USD/JPY, GBP/USD dan lain-lain. Faktor pada salah satu mata uang misalnya USD akan memengaruhi nilai pasar pada USD/JPY dan GBP/USD, ini adalah merupakan korelasi antara USD/JPY dan GBP/USD.
Pada pasar spot, menurut penelitian yang dilakukan oleh Bank for Internasional Settlement (BIS), produk yang paling sering diperdagangkan adalah
• EUR/USD - 28 %
• USD/JPY - 18 %
• GBP/USD (also called sterling or cable) - 14 %
dan mata uang US dollar "terlibat" dalam 89% dari transaksi yang dilakukan, kemudian diikuti oleh mata uang Euro (37%), Yen (20%) dan Pound Sterling (17%).
Walaupun perdagangan dalam mata uang Euro meningkat secara cepat sejak mata uang tersebut diterbitkan pada January 1999 1999, US dollar masih mendominasi pasar valuta asing. Sebagai contoh misalnya dalam perdagangan antara Euro dan mata uang non Eropa (XXX), biasanya selalu melibatkan dua jenis perdagangan yaitu EUR/USD dan USD/XXX, pengecualiannya hanya pada perdagangan EUR/JPY yang merupakan pasangan mata uang yang secara tetap diperdagangkan di pasar spot antar bank.
Proses transaksi
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah
Transaksi dua arah
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
Pemain pasar valuta asing
10 Pedagang Valuta Terbesar
Peringkat
Nama
% dari volume
1 Deutsche Bank
19.26
2 UBS AG
11.86
3 Citigroup
10.39
4 Barclays Capital
6.61
5 Royal Bank of Scotland
6.43
6 Goldman Sachs
5.25
7 HSBC
5.04
8 Bank of America
3.97
9 JPMorgan Chase
3.89
10 Merrill Lynch
3.68
Tidak seperti halnya pada bursa saham dimana para anggota bursa memiliki akses yang sama terhadap harga saham, pasar valuta asing terbagi atas beberapa tingkatan akses.
Pada akses tingkat tertinggi adalah pasar uang antar bank (PUAB) yang terdiri dari perusahaan-perusahaan bank investasi besar.Pada PUAB, selisih antara harga penawaran/harga jual (ask) dan harga permintaan/harga beli (bid) adalah sangat tipis sekali bahkan biasanya tidak ada , dan harga ini hanya berlaku untuk kalangan mereka sendiri yang tidak diketahui oleh pemain valuta asing diluar kelompok mereka.
Pada akses tingkat dibawahnya, rentang selisih antara harga jual dan harga beli menjadi besar tergantung dari volume transaksi.
Apabila seorang trader dapat menjamin terlaksananya transaksi valuta asing dalam jumlah besar maka mereka dapat meminta agar selisih nilai jual dan beli diperkecil yang disebut better spread ( selisih tipis antara harga jual dan beli).
Level akses terhadap pasar valuta asing adalah sangat ditentukan oleh ukuran transaksi valuta yang dilakukan.
Bank-bank peringkat atas menguasai "pasar uang antar bank (PUAB)" hingga 53% dari seluruh nilai transaksi. Dan setelah bank-bank peringkat atas tersebut maka peringkat selanjutnya adalah bank-bank investasi kecil lalu perusahaan-perusahaan multi nasional besar ( yang membutuhkan lindung nilai atas risiko transaksi serta membayar para pegawainya diberbagai negara), hedge fund besar, dan juga para pedagang eceran yang menjadi penentu pasar valuta asing.
Menurut Galati dan Melvin , dana pensiun, perusahaan asuransi, reksadana dan investor institusi adalah merupakan pemain yang memiliki peran besar dalam pasar keuangan secara umum dan khususnya pasar valuta asing sejak dekade 2000an.
Nama : Abbi Noto
NPM : 11208354
Kelas : 3 EA 11
Karakteristik perdagangan valuta asing
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter) sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa "tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi". Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
6 Peringkat Teratas Mata Uang Yang Diperdagangkan
Peringkat Mata uang ISO 4217 Kode
Simbol
1 United States dollar
USD
$
2 Eurozone euro
EUR
€
3 Japanese yen
JPY
¥
4 British pound sterling
GBP
£
5 Swiss franc
CHF
-
6 Australian dollar
AUD
$
Pusat perdagangan utama adalah di London, New York, Tokyo dan Singapura namun bank-bank diseluruh dunia menjadi pesertanya. Perdagangan valuta asing terjadi sepanjang hari. Apabila pasar Asia berakhir maka pasar Eropa mulai dibuka dan pada saat pasar Eropa berakhir maka pasar Amerika dimulai dan kembali lagi ke pasar Asia, terkecuali di akhir pekan.
Sangat sedikit atau bahkan tidak ada "perdagangan orang dalam" atau informasi "orang dalam" (Insider trading) yang terjadi dalam pasar valuta asing. Fluktuasi kurs nilai tukar mata uang biasanya disebabkan oleh gejolak aktual moneter sebagaimana juga halnya dengan ekspektasi pasar terhadap gejolak moneter yang disebabkan oleh perubahan dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), inflasi, suku bunga, rancangan anggaran dan defisit perdagangan atau surplus perdagangan, penggabungan dan akuisisi serta kondisi makro ekonomi lainnya. Berita utama selalu dipublikasikan untuk umum, sehingga banyak orang dapat mengakses berita tersebut pada saat yang bersamaan. Namun bank yang besar memiliki nilai lebih yang penting yaitu mereka dapat melihat arus pergerakan "pesanan" mata uang dari nasabahnya.
Mata uang diperdagangkan satu sama lainnya dan setiap pasangan mata uang merupakan suatu produk tersendiri seperti misalnya EUR/USD, USD/JPY, GBP/USD dan lain-lain. Faktor pada salah satu mata uang misalnya USD akan memengaruhi nilai pasar pada USD/JPY dan GBP/USD, ini adalah merupakan korelasi antara USD/JPY dan GBP/USD.
Pada pasar spot, menurut penelitian yang dilakukan oleh Bank for Internasional Settlement (BIS), produk yang paling sering diperdagangkan adalah
• EUR/USD - 28 %
• USD/JPY - 18 %
• GBP/USD (also called sterling or cable) - 14 %
dan mata uang US dollar "terlibat" dalam 89% dari transaksi yang dilakukan, kemudian diikuti oleh mata uang Euro (37%), Yen (20%) dan Pound Sterling (17%).
Walaupun perdagangan dalam mata uang Euro meningkat secara cepat sejak mata uang tersebut diterbitkan pada January 1999 1999, US dollar masih mendominasi pasar valuta asing. Sebagai contoh misalnya dalam perdagangan antara Euro dan mata uang non Eropa (XXX), biasanya selalu melibatkan dua jenis perdagangan yaitu EUR/USD dan USD/XXX, pengecualiannya hanya pada perdagangan EUR/JPY yang merupakan pasangan mata uang yang secara tetap diperdagangkan di pasar spot antar bank.
Proses transaksi
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah
Transaksi dua arah
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
Pemain pasar valuta asing
10 Pedagang Valuta Terbesar
Peringkat
Nama
% dari volume
1 Deutsche Bank
19.26
2 UBS AG
11.86
3 Citigroup
10.39
4 Barclays Capital
6.61
5 Royal Bank of Scotland
6.43
6 Goldman Sachs
5.25
7 HSBC
5.04
8 Bank of America
3.97
9 JPMorgan Chase
3.89
10 Merrill Lynch
3.68
Tidak seperti halnya pada bursa saham dimana para anggota bursa memiliki akses yang sama terhadap harga saham, pasar valuta asing terbagi atas beberapa tingkatan akses.
Pada akses tingkat tertinggi adalah pasar uang antar bank (PUAB) yang terdiri dari perusahaan-perusahaan bank investasi besar.Pada PUAB, selisih antara harga penawaran/harga jual (ask) dan harga permintaan/harga beli (bid) adalah sangat tipis sekali bahkan biasanya tidak ada , dan harga ini hanya berlaku untuk kalangan mereka sendiri yang tidak diketahui oleh pemain valuta asing diluar kelompok mereka.
Pada akses tingkat dibawahnya, rentang selisih antara harga jual dan harga beli menjadi besar tergantung dari volume transaksi.
Apabila seorang trader dapat menjamin terlaksananya transaksi valuta asing dalam jumlah besar maka mereka dapat meminta agar selisih nilai jual dan beli diperkecil yang disebut better spread ( selisih tipis antara harga jual dan beli).
Level akses terhadap pasar valuta asing adalah sangat ditentukan oleh ukuran transaksi valuta yang dilakukan.
Bank-bank peringkat atas menguasai "pasar uang antar bank (PUAB)" hingga 53% dari seluruh nilai transaksi. Dan setelah bank-bank peringkat atas tersebut maka peringkat selanjutnya adalah bank-bank investasi kecil lalu perusahaan-perusahaan multi nasional besar ( yang membutuhkan lindung nilai atas risiko transaksi serta membayar para pegawainya diberbagai negara), hedge fund besar, dan juga para pedagang eceran yang menjadi penentu pasar valuta asing.
Menurut Galati dan Melvin , dana pensiun, perusahaan asuransi, reksadana dan investor institusi adalah merupakan pemain yang memiliki peran besar dalam pasar keuangan secara umum dan khususnya pasar valuta asing sejak dekade 2000an.
Tugas Komputer Lembaga Keuangan Perbankan Bank Syariah
Tugas Komputer Lembaga Keuangan Perbankan
Nama : Abbi Noto
NPM : 11208354
Kelas : 3 EA 11
1. Pengertian Bank Syariah
Definisi Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Persaingan usaha antar bank yang semakin tajam dewasa ini telah mendorong munculnya berbagai jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Dalam situasi seperti ini Bank Umum (konvensional) akan menghadapi persaingan baru dengan kehadiran lembaga keuangan ataupun bank non-konvensional. Fenomena ini ditandai dengan pertumbuhan lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah. Suatu hal yang sangat menarik, yang membedakan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum adalah terletak pada pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun para investor. Jika dilihat kenyataan di masyarakat, masih banyak terjadi kesimpangsiuran mengenai pemahaman tentang pengertian Lembaga Keuangan dengan Bank Muamalat, walaupun sesungguhnya banyak persamaan diantara kedua jenis lembaga tersebut. Hal ini diperkuat dengan Peratutan Pemerintah No. 70 Tahun 1992, tentang perubahan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menjadi Bank Umum. Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, menurut UU No. 7 Tahun 1992, dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Pada dasarnya Lembaga Keuangan Syariah atau Bank Muamalat merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk memobilisasi dana masyarakat dan memberikan pelayanan jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam yang bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist. Suatu hal yang membedakan antara Bank Islam dengan Bank Konvensional adalah penerapan sistem bagi hasil yang menggantikan sistem bunga. Sistem ini merupakan terobosan terbaru dalam dunia perbankan, bagi mereka yang tidak menginginkan adanya unsur riba pada bunga. Disisi lain, kombinasi antara manajemen Bank Umum dengan Sistem Keuangan Syariah, dapat diterapkan sebagai sarana untuk menyeimbangkan antara dua kepentingan (lenders dan borrowers).
Satu hal yang sangat menarik, yang membedakan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum (konvensional) adalah terletak pada pembiayaan dan pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun investor. Jika dilihat pada bank umum, pembiayaan disebut loan, sementara di Bank Syariah disebut financing. Sedangkan balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam prosentase pasti. Sementara pada bank muamalat dengan sistem syariah, hanya memberi dan menerima balas jasa berdasarkan perjanjian (akad) bagi hasil.
2. Sejarah Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Beberapa tahun yang lalu, pertumbuhan lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah mulai bermunculan. Lembaga keuangan ini sudah sejak lama berkembang di negara Arab Saudi, Kuwait, Turki, Iran dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Perkembangan selanjutnya merebak ke wilayah negara Eropa, seperti Swiss dan London, serta wilayah Asia, seperti Malaysia dan Indonesia. Dunia perbankan ternyata bukan berasal hanya dari dunia Barat sebagaimana selama ini kita kenal dan pelajari, akan tetapi dunia perbankan juga berasal dari dunia Timur. Suatu perkembangan yang boleh dikatakan sangat mengembirakan, khususnya bagi umat Islam yang selama ini menginginkan investasi dan pendanaan tanpa unsur riba.
Perbankan syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
3. Bank Muamalat dan Lembaga Keuangan
Bank muamalat atau bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Kenyataan di masyarakat, mungkin terdapat kesimpangsiuran mengenai pemahaman tentang pengertian lembaga keuangan dengan bank muamalat. Lembaga keuangan dapat dikatakan sebagai badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claim) serta asset non finansial atau asset riil dan memberikan pelayanan jasa dalam bentuk skim tabungan (depositori), proteksi asuransi, program pensiun, dan penyediaan sistem pembayaran melalui mekanisme transfer dana.
Jika dilihat dari dua pengertian diatas, antara lembaga keuangan dengan bank muamalat memiliki persamaan yaitu sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan keuangan dan pendanaan maupun investasi. Pernyataan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1992, tentang perubahan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) menjadi bank umum. Bank umum menurut UU No. 7 Tahun 1992, disamping melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pendiri lebih menyukai bentuk lembaga keuangan, mungkin karena lapangan maupun orientasi usahanya masih dalam lingkup yang kecil. Sedangkan pendirian sebuah bank, Pada dasarnya lembaga keuangan, bank konvensional, maupun bank Islam (bank Muamalat) merupakan bagian dari manajemen keuangan modern.
Lembaga keuangan syariah maupun bank Muamalat, sebagai lembaga keuangan Islam dan alternatif pengganti bank-bank konvensional memiliki ciri-ciri keistimewaan sebagai berikut :
1. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya.
2. Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, sehingga akan berdampak positif dalam menekan cost push inflation dan persaingan antar bank.
3. Tersedianya fasilitas kredit kebaikan (Al-Qardhul Hasan) yang diberikan secara Cuma-Cuma
4. Konsep (build in concept) dengan berorientasi pada kebersamaan :
a. Mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing.
b. Memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas, melalui bantuan hibah yang dilakukan bank secara produktif.
c. Mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang atau peralatan modal dengan pembayaran tangguh dan pembayaran cicilan.
d. Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil dan kerugian, baik yang diberikan kepada bank itu sendiri maupun kepada peminjam.
5. Penerapan sistem bagi hasil yang tidak membebani biaya diluar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan”.
6. Menciptakan alternatif kehidupan ekonomi yang berkeadilan dalam kehidupan modern.
4. Beberapa Prinsip atau Hukum yang Dianut Oleh Sistem Perbankan Syariah Antara Lain :
1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
5. Manajemen Kredit Syariah
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa “kredit adalah penyediaan uang tagihan atau yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”. Kredit ini dapat digolongkan kedalam enam bentuk yaitu :
1. Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu (maturity), antara lain :
a. Kredit jangka pendek (short-term loan).
b. Kredit jangka menengah (medium-term loan)
c. Kredit jangka panjang (long-term loan).
2. Penggolongan kredit berdasarkan barang jaminan (collateral), antara lain :
a. Kredit dengan jaminan (secured loan).
b. Kredit dengan jaminan (unsecured loan).
3. Kredit berdasarkan segmen usaha, seperti otomotif, pharmasi, tekstil, makanan, konstruksi dan sebagainya.
4. Penggolongan kredit berdasarkan tujuannya, antara lain :
a. kredit komersil (commercial loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan.
b. Kredit konsumtif (consumer loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.
c. Kredit produktif (productive loan), yaitu kredit yang diberikan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi.
5. Penggolongan kredit menurut penggunaannya, antara lain :
a. Kredit modal kerja (working capital credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.
b. Kredit investasi (Invesment credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.
6. Kredit non kas (non cash loan), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah yang hanya boleh ditarik apabila suatu transaksi yang telah diperjanjikan telah direalisasikan atau efektif.
Dalam pendanaan kepada nasabah dalam bentuk pemberian kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan penilaian kredit, oleh karena layak tidaknya kredit yang diberikan akan sangat mempengaruhi stabilitas keuangan bank. Penilaian kredit harus memenuhi criteria sebagai berikut :
1. Keamanan kredit (safety). Harus benar-benar diyakini bahwa kredit tersebut dapat dilunasi kembali.
2. Terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability). Kredit akan digunakan untuk tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat atau setidaknya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
3. Menguntungkan (profitable). Kredit yang diberikan menguntungkan bagi bank maupun bagi nasabah.
Metode lain yang dapat digunakan untuk menentukan nilai kredit adalah dengan menggunakan formula 4P, yaitu :
1. Personality
2. Purpose
3. Prospect
4. Payment
Risiko Bank Syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank konvensional. Bank Syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga seperti di bank biasa. Sementara untuk deposan, Bank Syariah tidak memberikan bunga melainkan sistem bagi hasil atau mudharabah.
Jika pendapatan dari kredit atau dalam Bank Syariah disebut murabahah ditetapkan 10 persen, maka pada mudharabah (sistem bagi hasil) akan ditetapkan angka lebih rendah. Selisihnya merupakan pendapatan bank sebagai biaya jasa. Risiko Bank Syariah terhadap transaksi foreign exchange juga rendah karena, pada Bank Syariah transaksi valas hanya diizinkan dalam bentuk transaksi spot. Sementara forward dan swap tidak diizinkan karena bersifat gambling.
Aspek-aspek lainnya yang perlu diperhatikan dalam penilaian kredit, yang menyangkut kegiatan usaha calon debitur, antara lain :
1. Aspek pemasaran. Menyangkut kemampuan daya beli masyarakat, keadaan kompetisi, pangsa pasar, kualitas produksi dan lain sebagainya.
2. Aspek teknis. Meliputi kelancaran produksi, kapasitas produksi, mesin dan peralatan, ketersediaan dan kontinuitas bahan baku.
3. Aspek manajemen. Meliputi struktur dan susunan organisasi, termasuk pengalaman anggota dan pola kepemimpinan manajemen.
4. Aspek yuridis. Meliputi status hukum badan usaha, kelengkapan izin usaha dan legalitas barang jaminan.
5. Aspek sosial ekonomi. Meliputi keadaan keuangan perusahaan debitur yang dibiayai.
Manajemen kredit bank syari'ah secara umum diterapkan dengan berpegang teguh kepada syariah Islam (Al-Qur'an dan Al-Hadist). Diharapkan lembaga keuangan maupun bank dengan sistem syariah dapat menjaga kestabilan keuangan mereka (income stability). Selain itu, bank syariah diharapkan dapat lebih memaksimalkan pelayanan mobilisasi dana masyarakat dan memberikan jaminan keuangan dengan pasti. Di sisi lain, penyaluran kembali dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan, akan berjalan normal sesuai dengan harapan dan tujuan bersama.
Permasalahan yang biasanya dialami oleh lembaga keuangan syariah atau bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya, antara lain :
1. Modal (capital).
2. Human resource activity (kegiatan operasional).
3. Operational management system (sistem manajemen keuangan).
4. Financial management system (sistem manajemen keuangan).
5. Loyality of credit (loyalitas kredit).
Pada sisi kredit, dalam aturan syariah bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli murabahah). Mekanisme seperti itu, akan mencegah kemungkinan dana kredit digunakan untuk transaksi spekulasi, atau untuk jual beli valas. Jika terjadi default, bank mudah mendapatkan dananya kembali karena ada aset yang nilainya jelas berupa sejumlah kredit yang dikucurkan. Dalam Bank Syariah, karakter nasabah (personal guarantee) lebih dinomorsatukan, ketimbang cover guarantee berupa aset. Debitor yang dinilai tidak cacat hukum dan kegiatan usahanya baik akan mendapat prioritas.
Nama : Abbi Noto
NPM : 11208354
Kelas : 3 EA 11
1. Pengertian Bank Syariah
Definisi Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Persaingan usaha antar bank yang semakin tajam dewasa ini telah mendorong munculnya berbagai jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Dalam situasi seperti ini Bank Umum (konvensional) akan menghadapi persaingan baru dengan kehadiran lembaga keuangan ataupun bank non-konvensional. Fenomena ini ditandai dengan pertumbuhan lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah. Suatu hal yang sangat menarik, yang membedakan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum adalah terletak pada pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun para investor. Jika dilihat kenyataan di masyarakat, masih banyak terjadi kesimpangsiuran mengenai pemahaman tentang pengertian Lembaga Keuangan dengan Bank Muamalat, walaupun sesungguhnya banyak persamaan diantara kedua jenis lembaga tersebut. Hal ini diperkuat dengan Peratutan Pemerintah No. 70 Tahun 1992, tentang perubahan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menjadi Bank Umum. Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, menurut UU No. 7 Tahun 1992, dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Pada dasarnya Lembaga Keuangan Syariah atau Bank Muamalat merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk memobilisasi dana masyarakat dan memberikan pelayanan jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam yang bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist. Suatu hal yang membedakan antara Bank Islam dengan Bank Konvensional adalah penerapan sistem bagi hasil yang menggantikan sistem bunga. Sistem ini merupakan terobosan terbaru dalam dunia perbankan, bagi mereka yang tidak menginginkan adanya unsur riba pada bunga. Disisi lain, kombinasi antara manajemen Bank Umum dengan Sistem Keuangan Syariah, dapat diterapkan sebagai sarana untuk menyeimbangkan antara dua kepentingan (lenders dan borrowers).
Satu hal yang sangat menarik, yang membedakan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum (konvensional) adalah terletak pada pembiayaan dan pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun investor. Jika dilihat pada bank umum, pembiayaan disebut loan, sementara di Bank Syariah disebut financing. Sedangkan balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam prosentase pasti. Sementara pada bank muamalat dengan sistem syariah, hanya memberi dan menerima balas jasa berdasarkan perjanjian (akad) bagi hasil.
2. Sejarah Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Beberapa tahun yang lalu, pertumbuhan lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah mulai bermunculan. Lembaga keuangan ini sudah sejak lama berkembang di negara Arab Saudi, Kuwait, Turki, Iran dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Perkembangan selanjutnya merebak ke wilayah negara Eropa, seperti Swiss dan London, serta wilayah Asia, seperti Malaysia dan Indonesia. Dunia perbankan ternyata bukan berasal hanya dari dunia Barat sebagaimana selama ini kita kenal dan pelajari, akan tetapi dunia perbankan juga berasal dari dunia Timur. Suatu perkembangan yang boleh dikatakan sangat mengembirakan, khususnya bagi umat Islam yang selama ini menginginkan investasi dan pendanaan tanpa unsur riba.
Perbankan syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
3. Bank Muamalat dan Lembaga Keuangan
Bank muamalat atau bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Kenyataan di masyarakat, mungkin terdapat kesimpangsiuran mengenai pemahaman tentang pengertian lembaga keuangan dengan bank muamalat. Lembaga keuangan dapat dikatakan sebagai badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claim) serta asset non finansial atau asset riil dan memberikan pelayanan jasa dalam bentuk skim tabungan (depositori), proteksi asuransi, program pensiun, dan penyediaan sistem pembayaran melalui mekanisme transfer dana.
Jika dilihat dari dua pengertian diatas, antara lembaga keuangan dengan bank muamalat memiliki persamaan yaitu sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan keuangan dan pendanaan maupun investasi. Pernyataan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1992, tentang perubahan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) menjadi bank umum. Bank umum menurut UU No. 7 Tahun 1992, disamping melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pendiri lebih menyukai bentuk lembaga keuangan, mungkin karena lapangan maupun orientasi usahanya masih dalam lingkup yang kecil. Sedangkan pendirian sebuah bank, Pada dasarnya lembaga keuangan, bank konvensional, maupun bank Islam (bank Muamalat) merupakan bagian dari manajemen keuangan modern.
Lembaga keuangan syariah maupun bank Muamalat, sebagai lembaga keuangan Islam dan alternatif pengganti bank-bank konvensional memiliki ciri-ciri keistimewaan sebagai berikut :
1. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya.
2. Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, sehingga akan berdampak positif dalam menekan cost push inflation dan persaingan antar bank.
3. Tersedianya fasilitas kredit kebaikan (Al-Qardhul Hasan) yang diberikan secara Cuma-Cuma
4. Konsep (build in concept) dengan berorientasi pada kebersamaan :
a. Mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing.
b. Memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas, melalui bantuan hibah yang dilakukan bank secara produktif.
c. Mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang atau peralatan modal dengan pembayaran tangguh dan pembayaran cicilan.
d. Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil dan kerugian, baik yang diberikan kepada bank itu sendiri maupun kepada peminjam.
5. Penerapan sistem bagi hasil yang tidak membebani biaya diluar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan”.
6. Menciptakan alternatif kehidupan ekonomi yang berkeadilan dalam kehidupan modern.
4. Beberapa Prinsip atau Hukum yang Dianut Oleh Sistem Perbankan Syariah Antara Lain :
1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
5. Manajemen Kredit Syariah
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa “kredit adalah penyediaan uang tagihan atau yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”. Kredit ini dapat digolongkan kedalam enam bentuk yaitu :
1. Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu (maturity), antara lain :
a. Kredit jangka pendek (short-term loan).
b. Kredit jangka menengah (medium-term loan)
c. Kredit jangka panjang (long-term loan).
2. Penggolongan kredit berdasarkan barang jaminan (collateral), antara lain :
a. Kredit dengan jaminan (secured loan).
b. Kredit dengan jaminan (unsecured loan).
3. Kredit berdasarkan segmen usaha, seperti otomotif, pharmasi, tekstil, makanan, konstruksi dan sebagainya.
4. Penggolongan kredit berdasarkan tujuannya, antara lain :
a. kredit komersil (commercial loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan.
b. Kredit konsumtif (consumer loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.
c. Kredit produktif (productive loan), yaitu kredit yang diberikan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi.
5. Penggolongan kredit menurut penggunaannya, antara lain :
a. Kredit modal kerja (working capital credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.
b. Kredit investasi (Invesment credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.
6. Kredit non kas (non cash loan), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah yang hanya boleh ditarik apabila suatu transaksi yang telah diperjanjikan telah direalisasikan atau efektif.
Dalam pendanaan kepada nasabah dalam bentuk pemberian kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan penilaian kredit, oleh karena layak tidaknya kredit yang diberikan akan sangat mempengaruhi stabilitas keuangan bank. Penilaian kredit harus memenuhi criteria sebagai berikut :
1. Keamanan kredit (safety). Harus benar-benar diyakini bahwa kredit tersebut dapat dilunasi kembali.
2. Terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability). Kredit akan digunakan untuk tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat atau setidaknya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
3. Menguntungkan (profitable). Kredit yang diberikan menguntungkan bagi bank maupun bagi nasabah.
Metode lain yang dapat digunakan untuk menentukan nilai kredit adalah dengan menggunakan formula 4P, yaitu :
1. Personality
2. Purpose
3. Prospect
4. Payment
Risiko Bank Syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank konvensional. Bank Syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga seperti di bank biasa. Sementara untuk deposan, Bank Syariah tidak memberikan bunga melainkan sistem bagi hasil atau mudharabah.
Jika pendapatan dari kredit atau dalam Bank Syariah disebut murabahah ditetapkan 10 persen, maka pada mudharabah (sistem bagi hasil) akan ditetapkan angka lebih rendah. Selisihnya merupakan pendapatan bank sebagai biaya jasa. Risiko Bank Syariah terhadap transaksi foreign exchange juga rendah karena, pada Bank Syariah transaksi valas hanya diizinkan dalam bentuk transaksi spot. Sementara forward dan swap tidak diizinkan karena bersifat gambling.
Aspek-aspek lainnya yang perlu diperhatikan dalam penilaian kredit, yang menyangkut kegiatan usaha calon debitur, antara lain :
1. Aspek pemasaran. Menyangkut kemampuan daya beli masyarakat, keadaan kompetisi, pangsa pasar, kualitas produksi dan lain sebagainya.
2. Aspek teknis. Meliputi kelancaran produksi, kapasitas produksi, mesin dan peralatan, ketersediaan dan kontinuitas bahan baku.
3. Aspek manajemen. Meliputi struktur dan susunan organisasi, termasuk pengalaman anggota dan pola kepemimpinan manajemen.
4. Aspek yuridis. Meliputi status hukum badan usaha, kelengkapan izin usaha dan legalitas barang jaminan.
5. Aspek sosial ekonomi. Meliputi keadaan keuangan perusahaan debitur yang dibiayai.
Manajemen kredit bank syari'ah secara umum diterapkan dengan berpegang teguh kepada syariah Islam (Al-Qur'an dan Al-Hadist). Diharapkan lembaga keuangan maupun bank dengan sistem syariah dapat menjaga kestabilan keuangan mereka (income stability). Selain itu, bank syariah diharapkan dapat lebih memaksimalkan pelayanan mobilisasi dana masyarakat dan memberikan jaminan keuangan dengan pasti. Di sisi lain, penyaluran kembali dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan, akan berjalan normal sesuai dengan harapan dan tujuan bersama.
Permasalahan yang biasanya dialami oleh lembaga keuangan syariah atau bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya, antara lain :
1. Modal (capital).
2. Human resource activity (kegiatan operasional).
3. Operational management system (sistem manajemen keuangan).
4. Financial management system (sistem manajemen keuangan).
5. Loyality of credit (loyalitas kredit).
Pada sisi kredit, dalam aturan syariah bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli murabahah). Mekanisme seperti itu, akan mencegah kemungkinan dana kredit digunakan untuk transaksi spekulasi, atau untuk jual beli valas. Jika terjadi default, bank mudah mendapatkan dananya kembali karena ada aset yang nilainya jelas berupa sejumlah kredit yang dikucurkan. Dalam Bank Syariah, karakter nasabah (personal guarantee) lebih dinomorsatukan, ketimbang cover guarantee berupa aset. Debitor yang dinilai tidak cacat hukum dan kegiatan usahanya baik akan mendapat prioritas.
Tugas Komputer Lembaga Keuangan Perbankan Jasa-Jasa Bank
Tugas Komputer Lembaga Keuangan Perbankan
Nama : Abbi Noto
NPM : 11208354
Kelas : 3 EA 11
JASA-JASA BANK
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
1. KIRIMAN UANG (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
2. KLIRING (clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
• untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
• agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
• salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
• cek
• bilyet giro
• wesel bank
• Surat bukti penerimaaan transfer
• Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit
masuk)
3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang
telah ditentukan.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring. Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari wartat tagihan.
ND Keluar akan menambah Rek di BI ( + )
ND Masuk akan mengurangi Rek di BI ( - )
NK Keluar akan mengurangi Rek di BI ( - )
NK Masuk akan menambah Rek di BI ( + ) +
(+/-) Jika (+) maka menang Kliring
Jika (-) maka kalah kliring
3. INKASO (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
4. SAFE DEPOSIT BOX
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
5. BANK CARD
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jeins bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
• Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
• Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
• Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
• Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
• Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
6. BANK NOTE
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya
Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
• valuta mata uang
• kurs nilai valuta asing
• konversi penyesuaian
• kurs konversi penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate) dan kurs jual (selling rate).
• Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
• Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual
7. TRAVELLER CHEQUE
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
• memberikan kemudahan berbelanja
• mengurangi resiko kehilangan uang
• memberikan rasa percaya diri
• dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
8. LETTER OF CREDIT (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor. LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
9. BANK GARANSI
Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
• Terjadi perundingan rencana kerja proyek
• Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
• Bank memberikan Sertifikat BG
• Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
• Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
• Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
• Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
10. MENERIMA SETORAN-SETORAN
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atai pembayaran yang biasa diterima bank antar lain : pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH
11. MELAKUKAN PEMBAYARAN
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayaran gaji, pensiun, bonus dan hadiah.
Nama : Abbi Noto
NPM : 11208354
Kelas : 3 EA 11
JASA-JASA BANK
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
1. KIRIMAN UANG (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
2. KLIRING (clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
• untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
• agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
• salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
• cek
• bilyet giro
• wesel bank
• Surat bukti penerimaaan transfer
• Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit
masuk)
3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang
telah ditentukan.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring. Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari wartat tagihan.
ND Keluar akan menambah Rek di BI ( + )
ND Masuk akan mengurangi Rek di BI ( - )
NK Keluar akan mengurangi Rek di BI ( - )
NK Masuk akan menambah Rek di BI ( + ) +
(+/-) Jika (+) maka menang Kliring
Jika (-) maka kalah kliring
3. INKASO (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
4. SAFE DEPOSIT BOX
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
5. BANK CARD
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jeins bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
• Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
• Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
• Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
• Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
• Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
6. BANK NOTE
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya
Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
• valuta mata uang
• kurs nilai valuta asing
• konversi penyesuaian
• kurs konversi penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate) dan kurs jual (selling rate).
• Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
• Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual
7. TRAVELLER CHEQUE
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
• memberikan kemudahan berbelanja
• mengurangi resiko kehilangan uang
• memberikan rasa percaya diri
• dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
8. LETTER OF CREDIT (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor. LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
9. BANK GARANSI
Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
• Terjadi perundingan rencana kerja proyek
• Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
• Bank memberikan Sertifikat BG
• Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
• Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
• Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
• Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
10. MENERIMA SETORAN-SETORAN
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atai pembayaran yang biasa diterima bank antar lain : pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH
11. MELAKUKAN PEMBAYARAN
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayaran gaji, pensiun, bonus dan hadiah.
Rabu, 06 April 2011
Tugas Komputer Lembaga Keuangan Perbankan
tugas KLKP
Nama : ABBI NOTO
NPM : 11208354
Kelas : 3EA11
Mata Kuliah : Komputer Lembaga Keuangan Perbankan
Atun (tabungan 10% : harian)
4/3 setoran tunai 10 juta
8/3 pinbuk debet 5 juta
18/3 pinbuk kredit deposito totok 4 juta
25/3 pinbuk kredit tabungan joko 8 juta
29/3 pinbuk debet giro tutik 2 juta
30/3 pinbuk kredit cek ani (Bank Karman) 5 juta
30/3
Siti Karman
Cek Tn. A 3 juta Cek ani 5 juta
Cek Tn. B 4 juta Cek joko 6 juta
B/G PT. C 6 juta Cek toni 8 juta
B/G PT. D 5 juta B/G PT. X 12 juta
B/G PT. Y 10 juta
Nota kredit 10 juta
TOLAK
Cek Tn. B Cek joko
B/G PT. D B/G PT. Y
Asset Liability
Kas 15 juta Tabungan 150 juta
R/K pada BI 70 juta Giro 120 juta
Loan 400 juta Deposito 230 juta
Securieties 30 juta Securieties 50 juta
Other asset 50 juta
CAPITAL 100 juta
Total 650 juta Total 650 juta
Kasus :
Portofolio siti ¼!
Bunga deposito ? dan bunga kredit?
Profit?
Hasil kliring!
Ket :
Tabungan (10%), deposito (12%), giro (8%)
Kas 10%
RR 8% ER 4%
Loan 100%
KUK 20%
Laon 18% flat
KUK 10% flat
Siti Bank : Tabungan Atun
Rekapitulasi
Saldo Harian:
4/3 10.000.000 kas 10.000.000
Tabungan Atun 10.000.000
8/3 5.000.000 Tabungan Atun 5.000.000
5.000.000
18/3 4.000.000 Deposito Totok 9.000.000
Tabungan Atun 9.000.000
25/3 8.000.000 Tabungan Joko 17.000.000
Tabungan Atun 17.000.000
29/3 2.000.000 Tabungan Atun 15.000.000
Giro Tutik 15.000.000
30/3 5.000.000 R/K pada BI 20.000.000
Tabungan Atun 20.000.000
Bunga :
8/3 (10% x 8-4 x 10.000.000)/365 = Rp. 10.958, 9
18/3 (10% x 18-8 x 5.000.000)/365 = Rp. 13.698,63
25/3 (10% x 25-18 x 9.000.000)/365 = Rp. 17.260, 27
29/3 (10% x 29-25 x 17.000.000)/365 = Rp. 18.630, 13
30/3 (10% x 30-29 x 15.000.000)/365 = Rp. 4.109, 59
31/3 (10% x 31-30+1 x 20.000.000)/365 = Rp. 10.958, 90
Saldo Tabungan = Rp. 20.000.000 + Rp. 75.616,421
= Rp. 20.075.616,42
¼ Tabungan
(10% x 31-1+1 x 142.000.000)/365
Rp. 1.206.027,39 + Rp. 20.075.616,42 = Rp. 21.281.643,82
Giro = Rp. 828. 931,51 + Rp. 122.000.000
Deposito = Rp. 2.303.342,47 + Rp. 226.000.000
Hitungan Kliring:
- 3.000.000
- 4.000.000 X
- 6.000.000
- 5.000.000 X
+10.000.000
+
+ 5.000.000
+ 6.000.000 X
+ 8.000.000
+12.000.000
+10.000.000 X
+
(+) 26.000.000
NERACA
A L
Kas 514.413.917,8 Tabungan 163.281.643,8
Giro 122.828.931,5
Loan : komersial 411.531.134,2 Deposito 228.303.342,5
KUK 102.882.783,6
Total 514.413.917,8
R/K pada BI (8%) 41.153.113,42
Nama : ABBI NOTO
NPM : 11208354
Kelas : 3EA11
Mata Kuliah : Komputer Lembaga Keuangan Perbankan
Atun (tabungan 10% : harian)
4/3 setoran tunai 10 juta
8/3 pinbuk debet 5 juta
18/3 pinbuk kredit deposito totok 4 juta
25/3 pinbuk kredit tabungan joko 8 juta
29/3 pinbuk debet giro tutik 2 juta
30/3 pinbuk kredit cek ani (Bank Karman) 5 juta
30/3
Siti Karman
Cek Tn. A 3 juta Cek ani 5 juta
Cek Tn. B 4 juta Cek joko 6 juta
B/G PT. C 6 juta Cek toni 8 juta
B/G PT. D 5 juta B/G PT. X 12 juta
B/G PT. Y 10 juta
Nota kredit 10 juta
TOLAK
Cek Tn. B Cek joko
B/G PT. D B/G PT. Y
Asset Liability
Kas 15 juta Tabungan 150 juta
R/K pada BI 70 juta Giro 120 juta
Loan 400 juta Deposito 230 juta
Securieties 30 juta Securieties 50 juta
Other asset 50 juta
CAPITAL 100 juta
Total 650 juta Total 650 juta
Kasus :
Portofolio siti ¼!
Bunga deposito ? dan bunga kredit?
Profit?
Hasil kliring!
Ket :
Tabungan (10%), deposito (12%), giro (8%)
Kas 10%
RR 8% ER 4%
Loan 100%
KUK 20%
Laon 18% flat
KUK 10% flat
Siti Bank : Tabungan Atun
Rekapitulasi
Saldo Harian:
4/3 10.000.000 kas 10.000.000
Tabungan Atun 10.000.000
8/3 5.000.000 Tabungan Atun 5.000.000
5.000.000
18/3 4.000.000 Deposito Totok 9.000.000
Tabungan Atun 9.000.000
25/3 8.000.000 Tabungan Joko 17.000.000
Tabungan Atun 17.000.000
29/3 2.000.000 Tabungan Atun 15.000.000
Giro Tutik 15.000.000
30/3 5.000.000 R/K pada BI 20.000.000
Tabungan Atun 20.000.000
Bunga :
8/3 (10% x 8-4 x 10.000.000)/365 = Rp. 10.958, 9
18/3 (10% x 18-8 x 5.000.000)/365 = Rp. 13.698,63
25/3 (10% x 25-18 x 9.000.000)/365 = Rp. 17.260, 27
29/3 (10% x 29-25 x 17.000.000)/365 = Rp. 18.630, 13
30/3 (10% x 30-29 x 15.000.000)/365 = Rp. 4.109, 59
31/3 (10% x 31-30+1 x 20.000.000)/365 = Rp. 10.958, 90
Saldo Tabungan = Rp. 20.000.000 + Rp. 75.616,421
= Rp. 20.075.616,42
¼ Tabungan
(10% x 31-1+1 x 142.000.000)/365
Rp. 1.206.027,39 + Rp. 20.075.616,42 = Rp. 21.281.643,82
Giro = Rp. 828. 931,51 + Rp. 122.000.000
Deposito = Rp. 2.303.342,47 + Rp. 226.000.000
Hitungan Kliring:
- 3.000.000
- 4.000.000 X
- 6.000.000
- 5.000.000 X
+10.000.000
+
+ 5.000.000
+ 6.000.000 X
+ 8.000.000
+12.000.000
+10.000.000 X
+
(+) 26.000.000
NERACA
A L
Kas 514.413.917,8 Tabungan 163.281.643,8
Giro 122.828.931,5
Loan : komersial 411.531.134,2 Deposito 228.303.342,5
KUK 102.882.783,6
Total 514.413.917,8
R/K pada BI (8%) 41.153.113,42
Langganan:
Postingan (Atom)