Jumat, 15 April 2011

Tugas Komputer Lembaga Keuangan Perbankan Dana Pihak 3

Tugas Komputer Lembaga Keuangan Perbankan
Nama : Abbi Noto
NPM : 11208354
Kelas : 3 EA 11

1. Pengertian Sumber Dana Bank

Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasi bank tersebut. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan di mana kegiatan sehari-harinya adalh bergerak dibidang keuangan, maka sumber-sumber dana juga tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dahulu membeli uang (menghimpun dana), sehingga dari selisih bunga tersebut bank memperoleh keuntungan.
Kemampuan bank memperoleh sumber-sumber dana yang diinginkan sangat mempengaruhi kelanjutan usaha bank. Dalam mencari sumber dana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahan untuk memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Dalam hal ini, bank harus pintar menentukan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam menentukan pilihan.

2. Jenis-jenis Sumber Dana Bank

Jenis-jenis sumber dana bank terdiri dari :
a. Dana yang berasal dari Bank itu sendiri.
b. Dana yang berasal dari lembaga lain.
c. Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ketiga).

3. Dana yang berasal dari bank itu sendiri.

Sumber dana ini berasal dari modal bank itu sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat belum habis terjual, sedangkan kebutuhan akan dana masih perlu, maka dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama.
Secara garis besar dapat disimpulkan sumber dana yang berasal dari bank itu sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham.
Dalam hal ini pemilik saham lama dapat menyetor dana tambahan atau membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan.
b. Cadangan-cadangan bank.
Merupakan cadangan laba tahun sebelumnya yang tidak dibagi kepada pemegang saham. Digunakan untuk antisipasi laba masa yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi.
Merupakan laba yang memang belm dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
d. Agio Saham.

4. Dana yang bersumber dari lembaga lain.

Sumber dana ini merupakan sumber dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian dana selain dana pihak ketiga dan dana yang berasal dari bank sendiri. Pencarian dana ini relative lebih mahal dan hanya sementara waktu. Dana ini digunakan untuk membiayai transaksi-transaksi tertentu.
Sumber dana ini terdiri dari :
a. Kredit Likuiditas Bank Indonesia.
Merupakan kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
b. Pinjaman Antar Bank.
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, bank dapat pula melakukan pinjaman dari bank lainnya.
c. Surat Berharga Pasar Uang.
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU dan kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non-keuangan.



5. Sumber Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga).

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting dalam kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pentingnya sumber dana dari masyarakat luas disebabkan sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana yang paling utama bagi bank. Sumber dana yang yang disebut juga dengan “Dana Pihak Ketiga” ini disamping mudah mencarinya juga tersedia banyak di masyarakat.
Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat luas, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan kedalam beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah mmpunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuannya masing-masing.

Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi kedalam tiga jenis, yaitu :
a. Simpanan Giro (Demand Deposit)
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
c. Simpanan Deposito (Time Deposit)

A. Simpanan Giro

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor. 10 Tahun 1998, Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan.
Simpanan giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Pengertian penarikan dapat dilakukan setiap saat, yaitu uang yang disimpan dalam rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama saldo mencukupi.
Penarikan uang di rekening giro dapat menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro. Apabila penarikan dilakukan secara tunai, maka sarana penarikannya menggunakan cek. Sedangkan penarikan non-tunai menggunakan bilyet giro.

B. Tabungan

Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan menggunakan cek maupun bilyet giro.

C. Simpanan Deposito

Deposito berjangka merupakan produk perbankan yang dipilih nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat berharga. Pemilik deposito disebut dengan deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada deposan merupakanbung tertinggi jika dibandingka dengan tabungan dan giro, sehingga deposito oleh sebagian bank dianggap sebagai “dana mahal”.
Pengertian deposito menurut Undang-Undang Perbankan Nomor. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar